Gedung UPT Instalasi Farmasi Dinkes Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deliserdang, Suryadi Aritonang mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Lubukpakam terkait pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang.
Pembangunan gedung yang berada di kawasan Jalan Setia Budi, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kabupaten Deliserdang, tersebut disinyalir tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sudah dikoordinasikan ke camat, tahap awal camat dulu yang menyikapi, jadi mungkin mereka menyurati dulu, lah," kata Suryadi, Rabu (3/2).
Menyurati yang dimaksud Suryadi, yakni kepada Dinas Kesehatan Deliserdang. Karena hingga saat ini pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi Dinkes Deliserdang tersebut tidak memiliki IMB. Walaupun milik pemerintah, wajib mengurus IMB.
"Semua bangunan harus pakai IMB," tegasnya.
Disinggung Dinas Kesehatan Deliserdang sebagai instansi pemerintahan di Kabupaten Deliserdang tidak membuat IMB dalam pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi, apakah hal itu memberikan contoh tidak baik, Suryadi tidak menjawab dan hanya menyampaikan akan mengarahkan untuk membuat IMB.
"Ya nanti kita cek, kita arahkan dulu. Kalau memang belum diurus, kita arahkan untuk diurus. Pengurusan IMB juga bagian dari untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Deliserdang,v pungkasnya.
Sebumnya, Camat Lubukpakam, Kurnia Boloni Sinaga, ketika dikonfirmasi mengakui pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang itu berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 28 X 80 meter, dan pihak Kecamatan Lubukpakam tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembuatan IMB.
"Sampai saat ini belum ada kami mengeluarkan rekom untuk izin bangunan itu," kata Baloni.
Sementara ketika dikonfirmasi Kadis Kesehatan, dr Ade Budi Krista, melalui WhatsApp belum ada respons.
(KAH/RZD)