Orang utan sumatera (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan sumatera (Pongo Abelii).
Demikian disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (13/2).
Ia mengatakan, dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan sumatera itu, 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.
Dikatakan Kabid Humas, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada hari Rabu (10/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kemudian berdasarkan fakta di lapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumut dan telah melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor orang utan sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumut, karena menurut dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres.
Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
(MHD/RZD)