Para veteran saat menerima keputusan Veteran RI di Kantor Kanminvetcad 1/12 Langkat, Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (15/2) (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Kababinminvetcad Dam I/BB Kol Inf Arie Tri diwakili Kakanminvet 1/12 Langkat Mayor Chk B. Manik, menyerahkan Keputusan Veteran RI di Kantor Kanminvetcad 1/12 Langkat, Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kedelapan veteran tersebut yakni Sunamo NPV 21.200.931 Kep 925/M/IX/2020 (Trikora), Maraden Pane (alm) NPV 21.200.990 Kep 925/M/IX/2020 (Seroja), Sukardi (alm) NPV 21.200.989 Kep 926/M/IX/2020 (Seroja), Sutrisno (alm) NPV 21.200.933 Kep 925/M/IX/2020 (Trikora), R. Ngaku Surbakti (alm) NPV 21.200.932 Kep 925/M/IX/2020 (Trikora), Tadayan (Alm) NPV 21.200.930 Kep 925/M/IX/2020 (Trikora), Setia Yudi NPV 24.202.109 Kep 922/M/IX/2020 (Perdamaian) dan Tonggo Parulian Hutabarat NPV 21.200.841 Kep 922/M/IX/2020 (Perdamaian).
Kakanminvet 1/12 Langkat Mayor Chk B. Manik, mengucapkan terima kasih kepada Kababinminvetcad Kol Inf Arie Tri Hedhianto yang dapat memperjuangkan hak-hak veteran.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kepada Kababinminvetcad karena dapat memperjuangkan hak-hak veteran di wilayah Binjai dan Langkat," ujar Manik, Senin (15/2).
Sehingga nantinya para veteran yang ada di wilayah Binjai dan Langkat dapat memperoleh haknya sebagai veteran RI, dan mendapatkan tunjungan veteran dan dana kehormatan yang akan di terima setiap bulannya.
"Ini sebagai wujud penghargaan Negara kepada para pejuang," ujarnya.
Manik menambahkan, sesuai dari arahan dari Kol Arie Tri Hadhianto bahwa sudah menjadi tugas pokok Babinminvet untuk melaksanakan administrasi veteran di wilayah Kodam I/BB, sehingga ketika administrasi veteran lengkap menjadi kewajiban para Kakan menyerahkan keputuan veteran mewakili Kababinminvetcad.
"Semoga keputusan veteran tersebut berguna bagi yang bersangkutan dan keluarga besarnya," pungkasnya.
(HPG/RZD)