Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi di Medan

Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi di Medan
Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari.

Informasi dihimpun Analisadaily.com, lokasi penjualan bayi mungil tersebut berada di Kompleks Asia Mega Mas, Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P. Sinulingga, didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta, Kompol Bayu P. Samara, membenarkannya.

"Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya," kata Simon, Senin (15/2) malam.

Simon menjelaskan kasus ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.

"Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah pulbaket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku berinisial AS (42), warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.

Sedangkan penangkapan dilakukan pada Senin (15/2) sekitar pukul 16.10 WIB.

Menurutnya pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami," ucap Simon.

Ia memaparkan, selain bayi, petugas juga menyita uang 3 juta rupiah dari tangan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan," tukasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi