Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Seorang lelaki dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap perempuan asal Singapura.
Kuasa hukum pelapor, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya melaporkan TA, seorang penduduk Kota Medan ke Polda Sumut karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya berinisial C alias LY.
"TA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang diunggah ke media sosial Facebook miliknya. Korbannya seorang perempuan berinisial C alias LY warga negara Singapura," kata Ranto, Selasa (16/2).
Menurutnya TA mengunggah status yang menyatakan bahwa dirinya diajak tidur di hotel oleh C alias LY.
"Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumatera Utara agar menindak tegas terlapor.
"Kami khawatir terlapor bisa merugikan klien kami. Ini dilatar belakangi dengan klien kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan terlapor TA. Ketika ditagih yang bersangkutan malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah dan mencemarkan, kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut," terang Ranto.
Ranto mengungkapkan bahwa TA juga mengunggah foto kliennya dan anak-anaknya. Bahkan dia juga mengunggah foto suami C dengan menulis namanya secara lengkap.
"Laporan ini sudah kami ajukan sesuai dengan nomor laporan, nomor STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT1. Kami laporkan pertanggal 25 Januari 2021 yang lalu, kami berharap ini menjadi perhatian pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar memberikan efek jera kepada siapapun untuk tidak boleh sesuka hati memfitnah dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial" ungkapnya.
"Terlapor TA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 atau sering disebut Undang-Undang ITE," tukas Ranto.
(JW/EAL)