Pelaku Pelecehan Seksual Pada Anak Kandung Ditangkap

Pelaku Pelecehan Seksual Pada Anak Kandung Ditangkap
Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani, memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka pencabulan anak kandung di Aceh Besar. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Seorang ayah berinisial SUR (46) di Aceh Besar ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diringkus setelah diduga melakukan pelecehan seksual pada anaknya berusia 4 tahun berinisial M.

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejahatan ini terjadi di saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal.

“Korban awalnya dijemput tersangka di sekolah berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah pukul 12.00 WIB,” kata AKP Ryan, Rabu (17/02).

Kemudian, selang empat hari yakni Senin (18/1), M diantar sang neneknya ke rumah ibunya, namun sekitar pukul 16.00 WIb, Melati tiba-tiba mengeluh sakit pada kemaluan.

“Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” kata AKP Ryan.

Ia dilaporkan oleh ibu korban tanggal 22 Januari 2021, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Melati sehingga membuahkan hasil.

Tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA di rumahnya, Selasa (16/2) sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya.

Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani menambahkan, SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban.

"Sementara ini kami masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater. Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban," tambah Kanit PPA Ipda Puti.

Tersangka SUR dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi