Tiga Kasus Kejahatan Asusila Pada Anak Diungkap

Tiga Kasus Kejahatan Asusila Pada Anak Diungkap
Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat memberikan keterangan terkait pelecehan seksual pada anak di bawah umur, Rabu (17/2). (Analisadaily/Awaluddin)

Analisadaily.com, Kisaran - Dalam dua minggu terakhir, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan asusila persetubuhan anak di bawah umur.

"Pertama seorang guru menyetubuhi seorang anak di bawah umur, kemudian ayah tiri menyetubuhi anak tirinya, dan terakhir ayah kandung menjadikan budak seks anak kandungnya sendiri selama lebih kurang empat tahun," kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu (17/2).

Ia mengatakan atas tiga kasus tersebut pihaknya telah menahan ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (19), seorang guru menyetubuhi anak dibawah umur, SK (49), seorang ayah tiri yang tega menggahi anak tirinya, dan SS (61) seorang ayah kandung tega menjadikan anaknya sebagai budak nafsunya.

"Penyidik akan menerapkan sanksi terberat atas kasus yang dilakukan maksimal 15 tahun penjara. Berhubung mereka bertiga adalah orang yang seharusnya melindungi korban akan ditambah sepertiga hukuman lagi," kata dia.

Bahkan ketika disinggung tentang hukuman kebiri kimia yang saat sudah dikeluarkan aturan tata cara pengkibiram dengan tegas Kapolres mengatakan akan mempertimbangkan itu. "Saya berkeinginan para pelaku ini diberi hukuman seberat-beratnya," ujarnya.

Secara hukuman pihaknya telah bekerja dengan mengungkap dan menangkap para pelaku, sedangkan pembinaan terhadap kondisi fisikis korban, dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan.

"Kita akan bergandeng tangan dengan KPAD untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kejahatan terhadap anak ini," sambungnya.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan, Awaluddin, memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan yang telah berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi para pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya mendapat perlindungan dari para pelaku.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Asahan ini juga meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.

"Kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukuman, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan guna memastikan hukuman yang akan diterapkan maksimal kalau perlu lakukan pengkibiran," kata Awaluddin.

(ALN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi