Pengajuan Anggaran Formi Tanpa Disertai Cabang Olahraga

Pengajuan Anggaran Formi Tanpa Disertai Cabang Olahraga
Proposal Formi ditunjukkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Asahan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Asahan, Sri Lusi Masdiany mengatakan, pengajuan anggaran dana Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) Asahan tanpa disertai adanya Cabang Olahraga yang di bawah naungan Formi.

"Formi tidak ada melampirkan SK Cabor pada saat pengusulan anggaran," kata Sri, Kamis (18/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada tanggal 25 September 2018 Formi Asahan mengajukan proposal Rp 4 miliar selanjutnya tanggal 15 Januari 2019 permohonan pencairan.

Pada tanggal 17 Januari 2019 pencairan dana yang dialokasikan hanya sebesar Rp 1.5 miliar satu kali tahap dengan rincian kegiatan, bantuan operasional administrasi dan pelaksana festival olahraga tradisional dan rekreasi masyarakat Indonesia tingkat kecamatan se-Kabupaten Asahan Rp 750 juta.

Festival olahraga tradisional dan rekreasi masyarakat Indonesia wilayah I Kabupaten Asahan seperti kecamatan Pulau Bandring, Rawang Panca Arga, Airjoman, Silo Laut dan Meranti dengan nilai anggaran Rp 75 juta.

Sedangkan kegiatan Formi untuk wilayah II Kabupaten Asahan seperti kecamatan Setia Janji, Tinggi Raja, Bandar Pasir Mandoge, Buntu Pane, Kisaran Barat dengan nilai anggaran Rp 75 juta.

Untuk wilayah III Kabupaten Asahan seperti kecamatan Air Batu, Teluk dalam, Sei Dadap, Simpang Empat, Kisaran Timur dengan nilai anggaran Rp 75 Juta, wilayah IV Kabupaten Asahan seperti kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Aek Ledong, Tanjungbalai. Wilayah V Kabupaten Asahan seperti kecamatan Pulau Rakyat, Aek Songsongan, Aek Kuasan, Rahuning, Bandar Pulau dengan nilai anggaran Rp 75 juta.

Festival olahraga tradisional dan rekreasi masyarakat Indonesia se-Kabupaten Asahan dengan anggaran mencapai Rp 169 juta, Pembelian pengadaan alat olahraga tradisional rekreasi mencapai Rp 65 juta, bantuan operasional pimpinan Formi Kabupaten Asahan mencapai Rp 78 juta dan honor staf karyawan Sekretariat Forim Asahan Rp 36 Juta.

"Uang hibah tersebut itu langsung masuk ke rekening Formi dengan pertanggungjawaban Formi sendiri secara fisik," ujarnya.

Kata dia, secara resmi dana untuk pencairan dana hibah khusus Formi sudah diatur dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Mengenai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu langsung dilakukan bupati Asahan yakni almarhum Taufan Gama Simatupang.

"Pencairan dengan satu kali tahap dan peraturan, pencairan diatas 500 juta pak Bupati Asahan dan yang meneken saat itu Alm Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi