LBH Medan: Sikap Kami Subjektif Membela Hak Pensiunan PTPN II

LBH Medan: Sikap Kami Subjektif Membela Hak Pensiunan PTPN II
PTPN II (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mensikapi pernyataan Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II. LBH Medan secara tegas sikapnya tetap subjektif kepada PTPN II untuk membela hak dan kepentingan hukum pensiunan.

"Hingga pensiunan mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama," jelas Kapala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Sabtu (20/2).

Namun sangat disayangkan, jelas Muhammad Alinafiah Matondang, hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan ini ke LBH Medan.

"Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun juga sangat disayangkan hingga saat ini DPRD Provinsi Sumut dan DPRD Deliserdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan ini, padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat di sana," ungkap Ali.

Ali juga menjelaskan, LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan bertujuan agar apa yang dialami oleh pensiunan yang didampingi LBH Medan saat ini tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang memasuki usia pensiun.

Seorang pensiunan bernama Masidi mengungkapkan, terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai perjanjian kerja bersama yang dibuat, malah berpaling dari apa yang disepakati.

Jelas Masidi, seperti yang terjadi kemarin, Jumat (19/2) pengurus SPP PTPN II yang diketuai Ketua Umum, MahdianTri Wahyudi, malah tidak ada malunya mendatangi LBH Medan dan membuat pernyataan sikap yang tandatangani Ketua Umum dan Sekretaris agar LBH Medan lebih objektif dan berimbang.

"Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," ungkap Masidi.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi