Yasonna Dorong Pemerintah Daerah Berikan Kemudahan Bagi Pelaku UMK

Yasonna Dorong Pemerintah Daerah Berikan Kemudahan Bagi Pelaku UMK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terus mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Yasonna kepada wartawan menjelang keberangkatannya ke Medan pada Minggu (21/2) untuk menghadiri diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar sehari berselang.

"Butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir. Kondisi saat ini memang tidak mudah, tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan inilah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK," kata Yasonna.

Sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional.

"Inilah pentingnya UMK bagi pertumbuhan perekonomian," ujarnya.

Dijelaskan Yasonna, sejarah juga menunjukkan betapa UMK menjadi tulang punggung ekonomi yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK, termasuk lewat badan hukum baru berupa perseroan perorangan, diharapkan akan meningkatkan lagi penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah besar dan membawa perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif.

Selain berharap pemerintah daerah turut memudahkan pelaku UMK mendirikan perseroan perorangan, Yasonna juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

"Saya berharap pemerintah daerah memfasilitasi para pelaku UMK mendirikan badan hukum ini. Perseroan perorangan dan berbagai kelebihan yang dihadirkannya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa. Dengan perseroan perorangan ini diharapkan angkatan kerja kita punya mindset baru dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," sebut Yasonna.

"Semua upaya ini juga harus disertai dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga iklim investasi yang lebih di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama," tutur Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Adapun diskusi interaktif yang digelar di Medan merupakan rangkaian dari sosialisasi perseroan perorangan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Acara serupa sebelumnya telah digelar di Batam (10/11202), Manado (30/11/2020), dan Bali (11/12/2020).

"Memasuki tahun 2021, pemerintah menyerukan inilah saatnya untuk bangkit. Roda perekonomian masyarakat harus kembali berputar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesehatan melalui penerbitan stimulus perekonomian, penyederhanaan perizinan, dan pemangkasan regulasi," ucapnya.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Santun Maspari Siregar menyebutkan, badan hukum perseroan perorangan diharapkan membantu pelaku UMK bangkit dari tekanan pandemi selama ini.

"Kementerian Hukum dan Keuangan terus berupaya mensosialisasikan perseroan perorangan kepada pemerintah daerah dan para pelaku UMK sebagai terobosan baru yang pada gilirannya diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," tutur Santun.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi