Kejari Palas Musnahkan Sitaan Barang Bukti

Kejari Palas Musnahkan Sitaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Padanglawas memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai ketetapan hukum. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padanglawas melakukan pemusnahan barang bukti, Senin (22/2).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakam kasus yang sudah berkekuatan hukum, terhitung sejak Maret 2020 hingga Februari 2021.

Sesuai tupoksinya, kejaksaan memiliki kewenangan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Tentunya pemusnahan barang bukti ini, untuk meminimalisir kejahatan, agar tidak digunakan lagi. Selain itu, juga sebagai edukasi, pembelajaran bagi publik untuk tidak melakukan tindak kejahatan.

"Sebagai tanggungjawab kami menghindari kehilangan barang bukti tindak pidana umum," kata Kajari Palas, Kristianti Yuni Purnawanti.

Disebutkan, tindak pidana umum tersebut meliputi kasus narkotika, dan hasil kejahatan umum lainnya. Terdapat 43 perkara pidana umum, 31 perkara diantaranya, kasus narkotika.

Barang buktinya berupa shabu 105 gram, dan ganja 300 gram.

"Harapan ke depan padanglawas semakin kondusif, jauh dari tindak kejahatan, aman dan damai," kata Kristianti Yuni Purnawanti yang akan bertugas ke Kulon Progo.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas peran serta semua komponen masyarakat dalam memberantas segala bentuk kejahatan.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi