Dua Eks Pejabat Ditangkap Kejati Sumatera Utara

Dua Eks Pejabat Ditangkap Kejati Sumatera Utara
Ilustrasi (WikimediaImages)

Analisadaily.com, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.

Kedua tersangka yakni, IZ yang merupakan eks Kakanwil Kemenag Sumut dan ZA selaku Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal.

"Benar, keduanya dilakukan penahanan pada Selasa (23/2) pada pukul 17.00 WIB. Penahanan dilakukan di RTP Polda Sumut untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/2).

Sumanggar mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri.

"Serta untuk memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, eks Kakanwil Kemenag Sumut, IZ dan Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal, ZA disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal.

"Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA) ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ) untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi