Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditembak

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditembak
Kapolresta Deliserdang Kombes pol Yemi Mandagi bersama Wakapolresta, AKBP Julianto P Sirait dam Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi saat mengintrogasi pelaku. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Dua tersangka kurir Narkoba diduga jaringan internasional ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Deliserdang di Jembatan Fly Over Tol Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.

Seorang pelaku terpaksa di tembak kedua kaki karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Kapolresta Deliserdang, Kombes pol Yemi Mandagi mengatakan, kedua pelaku, MN (30) dan JAS (29) ditangkap dan barang bukti 5.1 kilogram diduga sabu juga diamankan.

"Kedua tersangka ini adalah kurir yang dikendalikan seorang bandar, dan saat ini sedang di buron," kata Kombes Yemi, Kamis (25/2).

Penangkapan berawal pada Jumat (5/2). Saat itu, petugas mendapat informasi akan ada transaksi sabu di salah satu hotel di Deliserdang. Kemudian petugas mengintai, namun saat itu belum membuahkan hasil.

Namun berselang dua minggu kemudian, Selasa 23 Februari 2021, informasi yang sama kembali diperoleh dan petugas melakukan pengintaian dan ditangkap.

"Dari kedua tersangka diamankan satu ransel dan ditemukan bungkusan plastik teh hijau dan isinya sabu seberat 5,1 kg," paparnya.

Kata dia, sabu akan diedarkan di Medan dan Deliserdang, dan nominalnya mencapai Rp 4 miliar.

Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, sudah beberapa hari mengintai pergerkaan pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil introgasi pelaku mengaku memperoleh upah dari bandar Rp 10 juta perkilo bila berhasil menjualkan narkoba.

Kata dia, narkoba yang diambil dari Tanjung Balai sudah dua kali.

Pasal yang dipersangkakan pada pelaku 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2) jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi