Artidjo Alkostar (Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Mantan hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi, Artidjo Alkostar, meninggal dunia.
Setelah pensiun sebagai hakim agung, Artidjo dipercaya sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar meninggalnya Artidjo dibenarkan oleh sesama anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
"Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau ke sana," kata Syamsuddin Haris, dilansir dari
Antara, Minggu (28/2).
Namun Syamsuddin belum tahu penyebab meninggalnya Artidjo.
"Saya belum tahu, ini baru dengar beritanya," ungkap Syamsuddin.
Untuk diketahui, Artidjo Alkostar adalah pakar hukum kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.
Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.
Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya dia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago, serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum di UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018. Sepanjang kariernya, dia sudah menangani 19.483 perkara.
(EAL)