Sanksi Denda, Pencairan Dana Proyek Bangunan DPMPTSP Asahan 80 Persen

Sanksi Denda, Pencairan Dana Proyek Bangunan DPMPTSP Asahan 80 Persen
Proyek Bangunan DPMPTSP Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Proyek pembangunan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asahan tahun 2020 dengan nilai kontrak hasil penawaran Rp 6,813.040.428, yang saat ini terkena sanksi denda sehingga pencairan mencapai 80 persen.

Kepala bidang (Kabid) Ciptakan Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Asahan, Suratno, tidak banyak memberikan keterangan soal bangunan kantor DPMPTSP tersebut.

"Kegiatan bangunan tersebut terkena sangsi denda," ujarnya baru-baru ini di ruang kerjanya, seraya tidak menyebutkan secara signifikan berapa jumlah denda yang dialami rekanan.

Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Asahan, Sri Lusi Masdiany, yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) saat dikonfirmasi mengatakan, bangunan proyek tersebut sudah dicairkan 80 persen.

"Sudah dicairkan 80 persen dari nilai kontrak," ungkap Sri Lusi Masdiany kepada Analisadaily.com di ruang kerjanya, Senin (1/3).

Lebih lanjut Lusi menyebutkan, pada tanggal 16 September 2020 rekanan mengajukan berkas untuk mengambil uang muka senilai Rp 1,362.608.086.

"Rekanan mengambil uang muka Rp 1,362.608.086 miliar dan selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2020 sesuai dengan termin mengambil uang senilai Rp 4,087.824.256. Jadi, total uang yang sudah diambil rekanan mecapai Rp 5,450.432.342 atau 80 persen. Sedangkan sisanya yang saat ini Rp 1,3 miliar atau 20 persen masih tertahan," ujarnya.

Disinggung mengenai denda, dirinya tidak bisa menyebutkan dengan pasti apakah proyek ini terkena sanksi denda atau tidak.

"Kalau terkena denda, kemungkinan itu akan dibayarkan pada P APBD 2021," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi