Kajati Aceh Lantik 2 Asisten dan 10 Kajari

Kajati Aceh Lantik 2 Asisten dan 10 Kajari
Kajati Aceh Muhammad Yusuf melantik 2 asisten, 10 kajari, dan 2 koordinator di Aula Kejati setempat, Senin (1/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, melantik para pejabat eselon III di lingkungan Kejati Aceh, yakni 2 asisten, 10 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan 2 koordinator.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tertanggal 8 Februari 2021 itu berlangsung di aula Kejati Aceh kawasan Batoh Banda Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak.

2 asisten yang dilantik adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) yang kini dijabat oleh Djamaluddin, yang sebelumnya posisi ini sempat kosong. Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Aceh kini dijabat Zaidar Rasepta menggantikan Zullikar Tandjung yang kini diangkat menjadi Kajari Jember.

Sedangkan 10 Kajari yang dilantik adalah Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari sebagai Kajari Aceh Utara menggantikan Pipuk Firman Priyadi. Viva Hari Rustaman sebagai Kajari Langsa menggantikan Ikhwan Nul Hakim.

Kajari Aceh Jaya kini dijabat Mardani menggantikan Chandra Saptaji. Kajari Aceh Timur kini dijabat Semeru, menggantikan Abun Hasbulloh Syambas. Kajari Aceh Barat kini dijabat Firdaus menggantikan M Muh Rukhsal M Assagaf. Kajari Aceh Tengah kini dijabat Yovandi Yazid menggantikan Nislianudin. Kajari Simeulue kini dijabat oleh R Hari Wibowo menggantikan Muhammad Anshar Wahyudin. Kajari Aceh Selatan kini dijabat oleh Heru Anggoro menggantikan Fajar Mufti.

Kajari Subulussalam kini dijabat Mayhardy Indra Putra menggantikan Mhd Alinafiah Saragih. Kajari Gayo Lues kini dijabat oleh Ismail Fahmi menggantikan Bobbi Sandri. Sementara 2 koordinator Kejati Aceh yang dilantik adalah Erawati dan Mohammad Anggidigdo.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.

Kajati Aceh berharap kepada pejabat yang dilantik untuk dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing serta melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada, guna akselerasi pelaksanaan tugas.

Khusus untuk Kajari yang baru, Kajati menekankan setiap akhir tahun akan dilakukan evaluasi kinerja khusus di bidang Pidsus, setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi harus memperhatikan kualitas serta lakukan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi