Proyek Bangunan Kantor DPMPTSP Asahan Diduga Rawan Manipulasi

Proyek Bangunan Kantor DPMPTSP Asahan Diduga Rawan Manipulasi
Ketua Aspekindo Asahan, Hudian, melaporkan proyek bangunan Kantor DPMPTSP ke Inspektorat Asahan, Selasa (2/3) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Ketua Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Asahan, Muhammad Hudian Ambril, melaporkan proyek bangunan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Inspektorat Asahan karena diduga rawan manipulasi.

"Kegiatan proyek bangunan Kantor DPMPTSP tahun anggaran 2020 dengan nomor kontrak kerja: 09/SP/PPK-PPWSCT/DID 2020 dan nilai anggaran hasil penawaran Rp 6.813.040.428, telah kita laporkan ke Inspektorat atas dugaan manipulasi progres pada saat pembayaran," kata Hudian, Selasa (2/3).

Hudian menilai telah terjadi manipulasi progres termin pembayaran 80 persen dari kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Dia menduga kegiatan fisik di lapangkan belum mencapai 80 persen pada saat pembayaran.

"Pada saat pembayar kondisi bangunan belum mencapai 80 persen, namun progres terminnya telah dibuat 80 persen," jelasnya.

Adapun yang dilaporkan, lanjutnya, tertantang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Teknis Kegiatan (PPTK) serta pengawas lapangan dan PT. Duta Multi Anugrah selaku rekanan yang mengerjakan bangunan Kantor DPMPTSP Asahan yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara.

"Seharusnya rekanan membayar denda keterlambatan dengan rincian 1/1000 dari nilai kontrak kerja yang belum terselesaikan," sebutnya.

"Dalam pekerjaan tersebut saya menduga apa yang dilakukan KPA, PA PPK, PPTK dan rekanan sudah merugikan uang negara," tegas Hudian.

Dia pun meminta kepada Inspektorat Asahan agar memeriksa KPA, PA, PPK dan PPTK terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya berharap kepada Inspektorat agar dapat memproses laporan saya ini," ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Asahan, Sri Lusi Masdiany menyebut, pada tanggal 16 September 2020 rekanan mengajukan permohonan untuk mengambil uang muka senilai Rp1.362.608.086.

Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2020 sesuai dengan termin, rekanan mengambil uang senilai Rp 4.087.824.256 sehingga total uang yang sudah diambil mecapai Rp 5.450.432.342 atau 80 persen. Sedangkan sisanya senilai Rp1,3 miliar atau 20 persen masih tertahan.

Baca Juga

Rekomendasi