Pengakuan Pembunuh Suami Istri di Binjai: Saya Kenal dengan Korban

Pengakuan Pembunuh Suami Istri di Binjai: Saya Kenal dengan Korban
Pembunuh suami istri di Binjai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Binjai - Tersangka utama pembunuhan pasangan suami istri SG dan AST yang jasadnya ditemukan di parit kebun tebu di Binjai, pada Senin (22/2), yaitu SLS (24) dihadirkan di Mapolres Binjai pada Selasa (2/3) saat konferensi pers.

SLS tampak tertunduk di kursi roda. Dia mengenakan celana pendek dan kaos warna oranye. Di paha dan lututnya, perban melingkar menutupi sebagian tatonya. SLS menggunakan penutup wajah, dan tampak juga mata sebelah kirinya lebam.

Atas perbuatannya, SLS diancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, sesuai Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP. Fakta terungkap ternyata SLS mengenal korbannya.

"Saya kenal dengan korban, tidak dekat, kenal gitu aja," kata SLS kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo.

SLS mengaku dirinya berprofesi sebagai sopir truk mendapatkan gaji Rp 100.000 per hari dan belum berkeluarga. Ketika ditanya digunakan untuk apa hasil penjualan sepeda motor korban, SLS mengaku digunakan untuk membeli handphone dan narkoba.

"Beli hp dan narkoba, pak," ujarnya.

Romadhoni menjelaskan, penangkapan SLS dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Ada beberapa saksi yang mengaku melihat tersangka SLS di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada beberapa saksi yang kita periksa. Dari mereka ada yang melihat tersangka di waktu kejadian di TKP sedang menyenter-nyenter lokasi kejadian," jelasnya.

Sampai saat ini polisi belum mendapatkan informasi SLS sudah pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. SLS melakukan kejahatannya seorang diri dengan modus berpura-pura truknya rusak dan meminta tolong kepada korban.

Pada saat kejadian, SLS baru selesai mengisi minyak ke dalam truknya. Karena uangnya habis, terbersit keinginan mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Dia mempersiapkan di antaranya di TKP, truk seolah-olah rusak. Kemudian peralatan lain di antaranya besi, yang ada di dalam truk," terang Kapolres.

SLS sempat membiarkan 2 sepeda motor melintas di depannya karena dinilai kurang bagus. Kemudian pada sepeda motor yang ketiga, dikendarai korban, tersangka berpura-pura minta tolong.

"Tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan besi. Korban oyong kemudian jatuh. Istri korban sempat berteriak," terangnya.

Tersangka kemudian memukul AST hingga tersungkur. Selanjutnya mengecek korban, dan menyeret kedua korban masuk ke dalam parit kebun tebu lalu memukulinya dengan besi sampai tidak bergerak lagi.

"Setelah aman, tersangka memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Kemudian dia memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya," ucapnya.

Kemudian tersangka mencari tumpangan kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya penitipan di KM 19 Binjai. Selanjutnya SLS pergi menggunakan truknya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat, mengambil belanjaan milik korban berupa minyak, gula, tomat, ikan dan menjualnya seharga Rp 70.000.

Pada 24 Februari 2021, tersangka mengambil sepeda motor korban yang dititipkan dan melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, SLS membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban. Sehari kemudian, dia menjual sepeda motor korban kepada tersangka AMS sebesar Rp 2.100.000 dengan perantara tersangka P.

"Hasil penjualan sepeda motor dibelikan hp yang harganya Rp 1,3 juta, juga membeli narkoba," tandas Kapolres.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi