Perobohan bangunan tanpa IMB di Jalan Ahmad Yani VII, Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan merobohkan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3). Bangunan tersebut berada di kawasan heritage atau warisan budaya.
Perobohan gedung itu dilakukan Pemko Medan dengan menggunakan alat berat dan disaksikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, beserta jajarannya.
Bobby megatakan bahwa sebelumnya Pemko Medan telah memberi teguran kepada pihak pengelola. Namun teguran itu dianggap tidak berefek dan pembangunan terus berlanjut.
"Ini sudah beberapa kali diingatkan, ini kawasan yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya," kata Bobby.
Bobby meyampaikan, baik di sebelah kanan dan kiri gedung tidak ada yang boleh diubah seperti bangunan yang kini telah berbentuk ruko tersebut.
Bobby menuturkan pihaknya telah menyurati pengelola. Namun pengelola tetap melanjutkan pembangunan tanpa IMB.
"Sudah kita peringati kemarin, sudah kita surati. Tapi saya lihat kemarin masih bekerja. Saya ingatkan kemarin, kalau kerja sekali lagi kita bongkar," tuturnya.
Menurut Bobby, perubuhan ini menjadi peringatan di tempat lain, terkhusus di Kesawan Square.
"Kesawan Square tidak boleh diubah bentuk sekali pun ada izinnya," tegas menantu Presiden Joko Widodo itu.
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas drainase di wilayah lain di Kota Medan, sambung Bobby, juga akan ditertibkan ke depan.
"Selanjutnya, gedung ini termasuk kawasan tersebut akan dijadikan tiang penyangga perekonomian Kota Medan," ungkapnya.
Bobby menjelaskan di Kota Medan banyak bangunan yang menyalahi aturan. Namun dirinya tidak menyebut berapa banyak rincian jumlah bangun yang menyalahi aturan tersebut.
"Medan ini saya lihat, banyak yang menyalahi aturan. Ada IMB-nya berapa meter dan yang dibangun berapa meter. Seperti kemarin juga di daerah Ring Road ada bangunan tak ada IMB dan ngebangunnya di atas sempadan jalan. Secara kasat mata kita melihat itu ada kesalahan dan secara regulasi juga tidak memiliki administrasi yang baik," jelasnya.
"Seperti kita bilang kemarin, kawasan ini kita jadikan untuk program pariwisata Kota Medan dan menunjang perekonomian Kota Medan," tegas Bobby.
Sementara itu perwakilan pihak pengelola, Ahmad Fauzi, mengakui kesalahan bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut.
"Kemarin kita belum tahu informasi kalau ini merupakan cagar budaya. Kita mengakui kesalahan kita," ucapnya.
Fauzi menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung program pemerintah yang ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan kuliner.
"Ada sedikit kesalahan, kami mengakui dan juga tentunya kita mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini ke depannya menjadi kawasan yang lebih baik, seperti pusat kuliner," tukasnya.
(JW/EAL)