Pemusnahan sabu (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batubara - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 176 gram dan pil ekstasi 196 butir, Rabu (10/3).
Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi merupakan hasil pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka SB (30) alias Antan warga Desa Simpang Gambus, Batubara, yang ditangkap di kosnya, Jalan Meranti, Gang Rukun, Kelurahan Babelan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi beberapa waktu lalu.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu 176,33 gram dan ekstasi sebanyak 196 butir. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan direbus dengan air mendidih supaya tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Kepala BNN Kabupaten Batubara, AKBP Zainuddin, didampingi Kasi Pemberantasan, Kompol Hendra, disaksikan para undangan atau perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kapus Labfor Polri, Kejaksaan Negeri Batubara, Polres Batubara.
(AP/RZD)