Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, memaparkan penahanan empat tersangka korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hari ini menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) yang bersumber dari APBA tahun 2018 (Otsus Kabupaten/Kota) dengan pagu Rp11,6 miliar.
Sebelumnya, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keempat tersangka yang ditahan adalah JNK (Pensiunan PNS Dinas PUPR Provinsi Aceh/ KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), SA (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang).
Kemudian dua orang rekanan pelaksana proyek yakni KN alias SG (Direktur Utama CV Beru Dinam) dan KI (Direktur Utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, didampingi Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono dan Kasi Penkum Munawal Hadi dalam konferensi pers di Aula Gedung Kejati Aceh, Senin (15/3).
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2021 yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Kelas II B Aceh Besar," ujar Muhammad Yusuf.
Pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Estimasi kerugian negara menurut penyidik diperkirakan sekitar Rp2 miliar lebih.
Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II).
Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.
Pada saat pelaksanaan, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak.
Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun anggaran 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print–03/L.1/Fd.1/09/2020 tanggal 8 September 2020.
Pemenang tender untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Muara-Situlen-Gelombang Cs Kab. Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh yakni PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687.817.000, dengan direkturnya Kariyadi Bin Ahmaddin.
Addendum Kontrak Nomor: 12.1-AC/UPTD-V/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018, dimana sejumlah item pekerjaan mengalami perubahan.
Dengan total penambahan pekerjaan yaitu sebesar Rp 4.421.049.006, perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10 % dari keseluruhan pekerjaan utama yaitu debesar 41,61%. Setelah dilakukan rekayasa lapangan maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan yakni untuk kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp 10 miliar berubah berkurang menjadi Rp 2.132.692.000.
Untuk kegiatan Peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp.1.687.817.000 berubah meningkat menjadi Rp 9.555.124.000.
Terhadap Terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang CS Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 terjadi 3 kali perubahan/Addendum, dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan serta dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali yaitu pencairan uang muka sebesar Rp 2.337.563.400 pada 5 September 2018, Termin I sebesar Rp 5.120.140.432 pada 28 November 2018, Termin akhir sebesar Rp 4.230.113.168 pada 26 Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp 6.383.328.220, dari nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000.
"Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh," ungkap Kajati Aceh.
Perbuatan para tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(MHD/EAL)