Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang menjalani vaksinasi Covid-19 (Kompas.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Menjelang bulan Ramadhan 1422 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 terhadap orang yang sedang berpuasa.
Setelah menggelar rapat pleno terkait pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan, Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Oleh sebab itu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah corona dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dilansir dari
Antara, Rabu (17/3).
Menurutnya vaksinasi yang sedang dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, MUI berkesimpulan bahwa secara ketentuan hukum vaksinasi tidak membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," jelasnya.
Kendati demikian, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah ketika menjalani puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," imbaunya.
Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tukasnya.
(EAL)