Kedua tersangka penggelapan kamera yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rental kamera.
Informasi diperoleh
Analisadaily.com, kedua tersangka berjenis kelamin perempuan masing-masing berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Jawa Tengah.
"Iya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunan, Kamis (18/3).
Yunan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Baru.
"Dari pemeriksaan, kedua tersangka berperan selaku orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban," jelasnya.
Menurutnya modus para tersangka terhadap korbannya adalah merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan kamera dengan modus menyewa (rental) jadi perbincangan hangat di Medan. Sebab korban yang tertipu cukup banyak.
Cara tersangka menjalankan aksinya cukup meyakinkan, dengan menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama Kementerian Pendidikan. Namun setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.
(JW/EAL)