Penggeledahan Kantor BPBA (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Jalan Tgk HM. Daud Beureueh, Kota Banda Aceh, Kamis (18/3).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi/pembangunan jembatan Pangwa di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) Tahun Anggaran 2017.
Jembatan Pangwa yang merupakan jembatan penghubung Kecamatan Trienggadeng - Meureudu dibangun pasca bencana alam gempa bumi Pidie Jaya tahun 2016 oleh BPBA Tahun Anggaran 2017- 2018 sebesar Rp11.217.385.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, menyampaikan penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pangwa TA. 2017 sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya.
"Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni BPBA dan pada PT. Zarnita Abadi," ujar Mukhzan.
Tim yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie Jaya tiba di kantor BPBA sekitar pukul 09.30 WIB dan melakukan penggeledahan hingga selesai pukul 11.00 WIB.
Jaksa penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dalam koper besar, terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi jembatan Pangwa TA. 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020 dan pada 23 Februari 2021 telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun para tersangka yang ditahan yaitu MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (Konsultan Pengawas dari CV Trikarya Pratama Consultan), dan MUR (Direktur CV Trikarya Pratama Consultant).
Menurut Kajari Pidie Jaya, ketiga tersangka ini ditahan tiga pekan ke depan guna memperlancar proses penyidikan ini sebagai dimaksud dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP dengan pertimbangan subyektif.
Dari penyidikan Kejari Pijay dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pangwa Trienggadeng - Rhieng Krueng Meureudu yang berada persis di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, disebabkan konstruksinya diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Akibat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yakni mencapai sebesar Rp1.049.766.589.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(MHD/EAL)