Ada Implikasi Hukum Presiden 3 Periode

Ada Implikasi Hukum Presiden 3 Periode
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Terdapat implikasi hukum bila wacana masa jabatan presiden 3 periode jadi diterapkan atau dilaksanakan di Indonesia. Hal ini disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

"Ada implikasi hukum tapi negatif, karena masa jabatan yang terlalu lama berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," kata dia pada diskusi dengan tema "Merefleksikan Kembali, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan?" dilansir dari Antara, Rabu (24/3).

Selain itu, dampak dari masa jabatan presiden tiga periode jika diterapkan ialah memperlambat generasi kepemimpinan antargenerasi berikutnya.

Dia juga menyebut penambahan masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode tidak hanya berdampak di atas, namun juga berimbas ke tatanan paling bawah.

Ia mengatakan dalam menjalankan tampuk pemerintahan, presiden akan selalu berjalan dengan orang-orang sekelilingnya baik dari sektor formal maupun nonformal.

"Jadi ada oligarki yang menginginkan supaya terus menerus kekuasaannya dipelihara," kata Bivitri.

Oleh karena itu, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia tersebut mengajak masyarakat untuk kritis terhadap masalah itu. Apalagi, publik tidak boleh hanya melihat dari sosok Presiden Joko Widodo saja melainkan orang-orang yang mengikutinya.

Sebelum isu tersebut bergulir, lanjut dia, tidak ada pihak yang membicarakan masa jabatan presiden tiga periode, namun secara tiba-tiba para elite politik tertentu membicarakannya.

Selama ini masyarakat lebih fokus kepada isu-isu konkrit, misalnya penanganan korupsi, pembungkaman demokrasi, pandemi Covid-19, ekonomi yang menurun dan lain sebagainya.

Tetapi, ketika isu tersebut dimunculkan oleh elite politik atau dari kalangan pendukung Jokowi sendiri menyebabkan adanya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Jadi harus kita perhatikan betul siapa yang membawa-bawa ini sebenarnya," katanya.

Ia menambahkan yang harus diperkuat saat ini ialah pondasi konstitusi dan demokrasi. Apalagi, indeks demokrasi Indonesia mengalami kemunduran sehingga harus jadi pengingat mengenai keadaan demokrasi di Tanah Air.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit, Indonesia memperoleh skor indeks demokrasi sebesar 6,30 persen atau peringkat 64 dari 167 negara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi