Jaksa dan BPKP Aceh Digugat Terkait LHP Proyek Pasar

Jaksa dan BPKP Aceh Digugat Terkait LHP Proyek Pasar
Shelvi Noviani selaku kuasa hukum dari TM Iqbal menunjukkan surat kuasa khusus gugatan perdata yang baru didaftarkan di PN Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Rabu (24/3) (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang - Seorang warga Banda Aceh, TM Iqbal, selaku mantan rekanan proyek revitalisasi Pasar Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Rabu (24/3).

Gugatan tersebut dialamatkan kepada dua lembaga negara yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Karang Baru yang disebut tergugat I dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh di Banda Aceh sebagai tergugat II.

"Surat kuasa khusus dari klien kami atas nama TM Iqbal Bin T. Anwar Hasballah sudah kami daftarkan barusan, tinggal surat gugatan perdata yang rencananya hari ini juga kami daftarkan secara online, karena tadi tidak ada register," kata kuasa hukum Iqbal, Shelvi Noviani.

Diceritakan Shelvi, gugatan kliennya menyangkut pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Kota Kuala Simpang yang telah selesai dibangun pada tahun anggaran 2011 dan telah diresmikan sebagaimana fungsinya.

Namun pada 4 Februari 2014, penggugat TM Iqbal terkejut ketika mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka meski saat itu tidak ditahan.

Akan tetapi proyek revitalisasi pasar tradisional tersebut telah menyeret empat orang ke penjara, salah satunya termasuk Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang yang saat itu ditahan oleh tergugat I (jaksa).

"Kemudian tak berselang lama klien kami TM Iqbal juga menjadi pesakitan didakwa bersalah melakukan tipikor dan mendekam di penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Shelvi Noviani menjelaskan, jaksa menyatakan status penggugat sebagai tersangka waktu itu karena adanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP-KN) oleh tergugat II (BPKP Aceh) dengan Nomor: SR-1245/PW01/2014 tanggal 17 Juni 2014.

"Bahwa LHP Kerugian Negara yang dibuat oleh tegugat II (BPKP) berdasarkan permintaan tergugat I (Jaksa) pada tanggal 8 April 2014," beber Shelvi.

Diungkapkan Shelvi bahwa LHP kerugian negara yang dibuat oleh tergugat II berdasarkan salah satunya dari keterangan ahli fisik dalam menilai tentang proyek tersebut sesuai bukti putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna, tanggal 26 April 2015 hal 173 keterangan ahli auditor BPKP ke 3 dan 4.

Sementara berdasarkan keterangan ahli fisik atas nama Boto Pranajaya dan kawan-kawan yang dituangkan dalam putusan tersebut dari halaman 167-170 dapat disimpulkan bahwa dalam perencanaan tidak disebutkan tanah rawa maka yang bertanggung jawab adalah konsultan perencanaan, sementara penggugat bukan konsultan perencanaan.

"Ahli fisik mempergunakan hammers test sementara alat pemeriksaan mutu beton itu belum berkalibrasi, maka hasilnya tidak valid dan hasilnya diragukan. Itu kata ahli sendiri," imbuh Shelvi.

Artinya, lanjut Shelvi, hasil laporan ahli menurut gambar tidak sepenuhnya dilakukan dan hanya prediksi ahli saja tanpa menggunakan alat bantu (kata ahli sendiri).

"Ahli menerangkan antara volume yang dipasang dengan yang dibayar telah sesuai. Untuk lebih jelasnya keterangan ahli terdapat dalam putusan. Jadi dari keterangan ahli fisik yang didapat dalam persidangan berbeda jauh dengan keterangan ahli di dalam proses penyidikan," terang Shelvi.

Pihak tergugat II (BPKP) telah menyimpulkan adanya selisih volume pekerjaan dari item pekerjaan yang intinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pada akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2.374.440.892.90. Kerugian tersebut ungkap Shelvi, dari pengakuan auditor BPKP Rizkan, SE di depan persidangan sesuai LHP-KN Nomor: SR-1245/PW01/5/2014, tanggal 17 Juni 2014.

Dari bukti tersebut bahwa LHP kerugian negara tanggal 17 Juni 2014 dihubungkan dengan bukti keterangan tim audit yang dengan tegas pada tanggal 25 Juni 2014 belum ada ditemukan besarnya nilai kerugian negara.

"Maka patut dan beralasan hukum hasil LHP-KN tanggal 17 Juni 2014 cacat hukum dan patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Shelvi.

"Kita menilai tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum patut dan beralasan hukum para tergugat secara tanggung jawab renteng/beruntun untuk mengganti kerugian penggugat baik secara moril maupun materil," pungkas Shelvi Noviani.

(DHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi