Penyemprotan disinfektan terhadap armada bus PT RAPI (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Kebijakan itu diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri pada 23 Maret 2021 lalu.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga karyawan BUMN dan swasta.
Pemerintah mengambil langkah tersebut agar upaya vaksinasi yang sedang dijalankan saat ini menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
Terkait kebijakan tersebut, Perusahan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PT RAPI yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja Km 6,8 Medan akan mematuhi peraturan tersebut.
"Kalau memang begitu aturannya, tidak mungkin kita melawan. Kita pasti mematuhi tersebut," kata mandor (pengawas) Bus PT RAPI, S. Simarmata, Selasa (30/3).
Simarmata menjelaskan, jauh sebelum aturan larangan mudik dikeluarkan, pihak perusahaan juga mengutamakan kesehatan penumpang dan karyawan di tengah pandemi Covid-19.
Itu dibuktikan dengan disediakannya tempat-tempat cuci tangan, mewajibkan orang-orang yang beraktivitas di loket untuk selalu menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer.
"Kita juga selalu menyemprot bagian dalam bus yang hendak berangkat dan tiba, sebagai bagian membantu pemerintah dalam menekan penyebarang Covid-19," jelasnya.
Menurutnya saat ini belum terjadi lonjakan penumpang baik yang hendak berangkat dari Medan maupun yang tiba dari daerah. Dia memprediksi, membludaknya penumpang akan terjadi di awal-awal Ramadan.
"Kalau saat ini penumpang belum ada yang membatalkan tiket perjalanan karena adanya larangan itu," ucapnya.
Yang pasti, kata Simarmata, perusahaan bus yang menyediakan rute tujuan Pekanbaru, Dumai, Jambi dan Palembang akan mengacu kepada aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Saat ini kita belum menerima surat edaran. Intinya gak mungkin kita melawan aturan yang dikeluarkan pemerintah, apalagi kalau kita sudah menerima surat edaran," tegasnya.
(JW/EAL)