Miliki Surat Palsu, Pemilik Sepeda Motor Ditangkap

Miliki Surat Palsu, Pemilik Sepeda Motor Ditangkap
Sepeda motor telah diamankan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satu unit sepeda motor Vario diamankan petugas pelayanan Samsat keliling. Pasalnya, menemukan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) palsu.

Kasat Lantas Kompol SL Widodo, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

"Temuan berawal ketika seorang warga hendak membayar pajak tahunan sepeda motor ke unit pelayanan Samsat keliling pada Rabu (17/3) di Batangkuis," kata Kompol Widodo, Selasa (30/3).

Saat data wajib pajak dimasukkan ke komputer induk, ternyata nama pemilik sepeda motor ditemukan berbeda dengan data yang terdaftar di komputer. Selanjutnya pemilik sepeda motor, STNK dan BPKP serta sepeda motornya diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Firdaus mengatakan, pihaknya masih mengadakan penyidikan siapa penjual sepeda motor dengan data yang diduga palsu.

Dalam pemeriksaan, pemilik sepeda motor berinisial IK (36) warga Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, mengaku sebelumnya membeli sepeda motor bekas (second) melalui informasi media sosial (medsos). Penjual sebelumnya tidak dikenalnya.

"Saat bertemu di suatu tempat, dia memeriksa sepeda motor, memeriksa data STNK dan BPKP serta mencocokkan dengan plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin sepedamotor. Setelah data itu sesuai, dia selanjutnya membayar sepeda motor itu seharga Rp 8 Juta," terangnya.

Namun saat membayar pajak tahunan, dia baru mengetahui bahwa STNK dan BPKP itu ternyata palsu. Ia menghimbau agar masyarakat berhati-hati untuk membeli setiap kenderaan bekas sebelum memeriksa data kenderaan itu ke Samsat.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi