STR Nomor 750 Dicabut, Kapolri Minta Maaf

STR Nomor 750 Dicabut, Kapolri Minta Maaf
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabomo Argo Yawono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Selasa (6/4) malam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mabes Polri resmi mencabut Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/750/IV//HUM/3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 tentang media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, dan diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabomo Argo Yawono, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Selasa (6/4) malam.

"Mohon maaf atas penafsiran atas ketidaknyamanan media," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabomo Argo Yawono.

Argo menuturkan, awalnya beredar informasi adanya STR Mabes Polri No 750 tanggal 5 April yang menimbulkan miss komunikasi dengan media.

"Padahal masyarakat ingin tegas dan humanis," tuturnya.

Argo juga mengungkapkan, STR tersebut sebenarnya dikeluarkan dengan maksud agar anggota Polri tidak melakukan hal yang arogan terhadap masyarakat. Sebab, masih ada anggota yang arogan, dan anggota juga harus berhati-hati.

"Jangan sampai itu dilakukan. Karena itu semua diawasi dan disorot," ungkapnya.

Karena itu, Argo menegaskan Kapolri memberikan arahan harus hati-hati di lapangan jangan pamer tindakan arogan dan tidak pantas.

"Lalu diperbaiki sehingga anggota terlihat tegas dan humanis," tegasnya.

Argo menambahkan, penjabaran TR tersebut dinilai keliru dan telah diluruskan oleh Polri.

"Penjabaran STR itu keliru, diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa tidak tampil arogan dan Polri menampilkan diri dengan humanis," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi