Petugas Rutan Tarutung, TNI, dan Polri Razia Seluruh Kamar WBP

Petugas Rutan Tarutung, TNI, dan Polri Razia Seluruh Kamar WBP
Petugas gabungan razia kamar WBP Rutan Tarutung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Dalam rangka menyambut HUT PAS ke-57 tanggal 27 April 2021, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal PAS) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung bersama TNI dan Polri razia seluruh blok kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun kamar hunian yang dirazia dan yang digeledah yakni blok Diponegoro mulai kamar A1 sampai dengan kamar A10. Kemudian Blok Sisingamangaraja mulai kamar B1 sampai dengan kamar B6 serta aula.

Sebanyak 37 orang personel yang terdiri dari sebanyak 20 orang, personel Rutan ditambah sebanyak 11 orang personel Polres Taput, dan 6 orang personel Kodim melakukan penggeledahan secara serentak di seluruh blok kamar hunian.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi mengatakan, selain merupakan rangkaian kegiatan untuk menyambut HUT PAS tahun 2021, razia dan penggeledahan yang dilakukan juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan dan penggunaan barang-barang terlarang di dalam Rutan.

Ia juga menegaskan, pihaknya selalu intens melalukan razia seperti ini untuk menghindari terjadinya tindakan pelanggaran oleh WBP.

"Razia seperti ini juga sudah kita lakukan secara intensif untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pelanggaran oleh warga binaan pemasyarakatan agar Rutan Kelas IIB Tarutung zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba),” ujar Leonard, Rabu (7/4).

Dia menambahkan, dengan seringnya dilakukan razia secara insidentil seperti ini, maka hal ini diharapkan akan semakin memperkecil ruang gerak WBP yang ingin melakukan tindakan pelanggaran di dalam Rutan.

"Sehingga dengan intensnya dilakukan razia seperti ini kita harap akan semakin memperkecil ruang gerak WBP yang ingin melakukan pelanggaran," tandasnya.

Berdasarkan hasil razia gabungan dan penggeledahan selurub kamar hunian, tim gabungan menemukan beberapa benda dan barang larangan meliputi sebanyak 4 unit hanphone, 6 buah charger, 5 buah headset, 15 buah mancis, sendok besi 4 buah. Selanjutnya paku 23 buah, pinset 4 buah, gunting kuku 2 buah, pisau 1 buah, pisau silet 1 buah dan gunting 1 buah.

Kemudian tangkai sikat gigi 10 buah, pisau cukur 5 buah, kayu 8 batang, lem setan 1 buah, botol kaca 11 buah, ikat pinggang 3 buah dan kartu remi 3 set.

"Penggeledahan berjalan aman dan kondusif, dan seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan," imbuhnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi