Tender Proyek, UKPBJ Asahan Tidak Berlakukan Pepres 12/2021

Tender Proyek, UKPBJ Asahan Tidak Berlakukan Pepres 12/2021
Kantor UKPBJ Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Rahuning - Dalam melaksanakan proses tender proyek peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau, Kecamatan Rahuning, Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan tidak memberlakukan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam proses tender ini kami tidak menggunakan Pepres RI Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena dalam peraturan lama kegiatan proyek Rp2,5 miliar ke atas masih menggunakan kualifikasi usaha non kecil," kata Kabag UKPBJ Asahan, Kasian, melalui stafnya, Zulkarnaen Nasution, Kamis (8/4).

"Ini sesuai dengan surat edarkan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 yang kami jalankan," jelasnya.

Lebih lanjut Zulkarnaen menyebut dalam surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 pada poin 6 dijelaskan proses pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan Peraturan Pelaksana.

"Ini dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Permen PUPR peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintahVdan keputusan deputi bidang pengembangan strategi dan kebijakan lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut di atas," ujarnya sembari menjelaskan bahwa proyek dengan pagu lebih dari Rp5 miliar itu dalam masa sanggah.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Aspekindo) Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, mengatakan bahwa proses tender tersebut telah melanggar Pepres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Proses tender proyek peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau Kecamatan Rahuning dengan nilai anggaran Rp5 miliar lebih yang dilakukan UKPBJ Asahan telah melanggar Pepres Nomor 12 tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkap Hudian.

Menurutnya pada pasal 65 poin 4 dijelaskan bahwa paket pengadaan barang/pengerjaan kontruksi jasa kontruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi. Namun di aplikasi Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) kualifikasi usaha non kecil. Sementara di Lembaran Data Kualifikasi (LDK) dijelaskan pada poin 3 memiliki sertifikat Badan Usahanya (SBU) dengan usaha kualifikasi usaha kecil.

"Artinya diaplikasikan LPSE dengan dokumen tidak sinkron sehingga membuat rekanan bingung mau memakai aturan yang dan disinyalir UKPBJ telah bermain mata dengan perusahaan yang sudah dimenangkan," ujarnya

Hudian Ambril juga menanggapi pernyataan pihak UKPBJ Asahan soal surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintahan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021. Di situ juga dijelaskan pada poin 5 Pada saat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

"Artinya selagi tidak bertentang dengan Permen PUPR maka Pepres Nomor 12 Tahun 2021 itu lah yang digunakan dalam melaksanakan proses tender. Maka UKPBJ Asahan jangan beralibi demi memenangkan rekanan yang sudah disiapkan untuk menjadi pemenang tender," tukasnya

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi