Pemerintah Diminta Batalkan Merger Pegadaian, BRI dan PNM

Pemerintah Diminta Batalkan Merger Pegadaian, BRI dan PNM
Anggota DPR RI, Anis Byarwati (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Anggota DPR RI, Anis Byarwati, menyarankan pemerintah agar membatalkan rencana merger tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pegadaian, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Anis menyebut, selain budaya kinerja ketiga lembaga itu berbeda, nasabahnya juga berbeda sehingga ketika dipaksakan untuk merger yang dirugikan adalah masyarakat karena tidak lagi bisa memperoleh dana secara cepat.

"Kami di DPR sudah memberi masukan kepada Menteri BUMN agar rencana holding ini dibatalkan," kata anggota Komisi XI ini dalam webinar "Dibalik Rencana Merger BRI-Pegadaian: Ketika Kultur yang Berbeda Terancam", Kamis (8/4).

Anis mengatakan Komis XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian BUMN sudah banyak menyampaikan pertimbangan tentang menfaat dan mudharat merger ketiga BUMN tersebut.

Di sisi lain, para pegawai PT Pegadaian juga sudah menyampaikan surat kepada Presiden tentang keberatan rencana merger tersebut.

"Seharusnya keberatan para pegawai tersebut bisa menjadi pertimbangan Presiden dalam mengambil kebijakan merger tiga BUMN ini," ujarnya.

Namun ia menyarankan jika rencana merger tetap direalisasikan dampak buruk kepada nasabah bisa diminimalisir.

"Nasabah Pegadaian yang selama ini bisa memperoleh dana dengan mudah tetap memperoleh pelayanan yang sama ketika terjadi merger," sarannya.

Senada dengan Anis Byarwati, ekonom senior, Faisal Basri, menilai holding Pegadaian, BRI dan PNM tidak menciptakan nilai tambah, justru ketika terjadi merger peran Pegadaian dan PNM yang selama ini dekat dengan masyarakat dan menjadi andalan masyarakat memperoleh dana dengan cepat akan hilang.

"Bagi BRI sebaiknya melakukan konsolidasi dengan sesama bank, biarkan Pegadaian dan PNM beraktivitas sesuai peran masing-masing," ujar Faisal.

Sementara Piter Abdullah, Pengamat Kebijakan Publik Core Indonesia menilai, keberadaan Pegadaian dan PNM selama ini sudah diterima masyarakat.

"Ketika Pegadaian dan PNM mandiri, mereka memiliki kebebasan untuk bisa memberikan pinjaman kepada nasabah. Namun ketika jadi anak perusahaan saat merger, kemandirian itu tidak ada lagi sehingga ekonomi mengalami kerugian. Masyarakat tidak lagi bisa memperoleh dana dengan cepat," ungkapnya.

Menurutnya yang dibutuhkan usaha mikro dan kecil tidak sekadar kucuran kredit, tetapi perhatian dan pembinaan.

"Hal itu sudah dilakukan Pegadaian dan PNM. Apakah ketika nanti menjadi anak usaha bisa melakukan?" tanya Pieter.

(TRY/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi