Ilustrasi (Net)
Analisadaily.com, Medan - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, mengajak masyarakat agar membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui telepon pintar (smartphone).
"Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan . Besok baru akan
launching secara nasional," kata Valentino, Senin (12/4).
Menurutnya dalam layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai hari ini.
"Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti sebelumnya," ujarnya.
Valentino menjelaskan, segala proses pengujian seperti ujian teori juga dilakukan secara online dan transparan. Semuanya tertera dalam aplikasi Sinar.
"Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," jelasnya.
Sementara bagi mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Namun pemohon harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
"Pembayaran juga dilakukan secara
cashless alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank," terang Valentino.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Unduh aplikasi
2. Verifikasi Nomor HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Unggah pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
(EAL)