KJA Ditertibkan, Pemerintah Bayar Kompensasi Rp 5 Juta Per Unit

KJA Ditertibkan, Pemerintah Bayar Kompensasi Rp 5 Juta Per Unit
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo bersamaDandin 0207 Simalungun, Roly Souhoka serta Pol Airud Danau Toba, Ipda E Sitinjak saat mengawal penertiban KJA di Nagori Dibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun, Jumat (16/4). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Agus Waluyo dan Dandim 0207 Simalungun, Letkol Inf Roly Souhoka mengawal penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang, Sipangan Bolon Simalungun, Jumat (16/4).

"Prajurit TNI- Polri mengawal dan memastikan penertiban KJA di perairan Danau Toba di wilayah Nagori Sibaganding agar KJA benar-benar diangkat dan keluarkan dari danau," ujar AKBP Agus.

Kata dia, sejumlah personil gabungan Polri dan TNI diturunkan untuk menindaklanjuti program penertiban 40 persen KJA di Nagori Sibaganding yang hari pertama Rabu (14/4) telah ditertibkan 15 unit.

"Hingga saat ini, Seratusan unit KJA sudah ditertibkan dari Nagori Sibanganding.Target penertiban sebanyak 171 unit dari 979 kotak KJA di Nagori Sibaganding. Penertiban diperkirakan rampung pada Sabtu nanti (17/4)," tuturnya.

Biaya kompensasi untuk 171 KJA di Nagori Sibaganding telah dilunasi Pemkab Simalungun Rp 5 juta per unit dan langsung kepada pemilik keramba.

"Kita berharap kepada masyarakat agar KJA tidak di Danau Toba jangan bertambah dan mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama melestarikan Danau Toba," ucap Letkol Roly.

Sementara informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Nagori Sibaganding M Bakkara, pemilik KJA Marga Sidabutar dan O Siadari mengakui biaya kompensasi untuk 171 kotak KJA di Nagori Sibanganding telah lunas.

"Pemerintah telah melakukan pembayaran dispensasi KJA dan tinggal pernertiban saja," ujar Bakkara.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi