Seorang Bapak Perkosa Anak Kandung di Langsa

Seorang Bapak Perkosa Anak Kandung di Langsa
Ilustrasi (Pixabay/Alexas_Fotos)

Analisadaily.com, Langsa - Kepolisian Resor Langsa menangkap seorang tersangka berinisial H (55), karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak empat kali.

Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan ibu korban kepada kepala desa dan selanjutnya di laporkan ke Bhabinkamtibmas.

Kata Arief, kejadian itu dilakukan sebanyak empat kali di dalam kamar dengan waktu yang berbeda dan terakhir dilakukan pada Senin (12/4).

"Dalam aksinya tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapa pun. Namun, karena sudah tidak tahan, akhirnya korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Ditambah lagi, sudah terlambat jadwal datang bulan," papar Arief, Sabtu (17/4).

Tidak butuh waktu lama, personelnya satreskrim berhasil menangkap dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukannya.

"Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya dikenakan pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor : 6/2014 tentang hukum jinayat,” tambah Arief.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi