Peredaran Ganja 40 Kilogram Asal Mandailing Natal Digagalkan

Peredaran Ganja 40 Kilogram Asal Mandailing Natal Digagalkan
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, saat menanyai para tersangka di Mapolsek Patumbak, Sabtu (17/4). (Antara/HO)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Sektor Patumbak menggagalkan peredaran ganja seberat 40 kilogram dari tiga orang tersangka yang ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"40 kilogram ganja ini berasal dari Mandailing Natal dan berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Polsek Patumbak," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari Antara, Sabtu (17/4).

Kata dia, identitas ketiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28). Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran dan berhasil meringkus IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja.

"Tersangka IR mengaku ganja itu milik tersangka SL dan MF," kata Irsan saat paparan kasus di Mapolsek Patumbak.

Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL dan MF dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

"Kedua tersangka SL dan MF percaya dan datang ke kediaman tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka," paparnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi