2 Proyek Tender Senilai Rp 5 Miliar dan Rp 12 Miliar Dibatalkan 

2 Proyek Tender Senilai Rp 5 Miliar dan Rp 12 Miliar Dibatalkan 
Kantor UKPBJ (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Proyek tender pekerjaan peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau nomor ruas 047 Kecamatan Rahuning senilai pagu Rp 5 miliar lebih dan pekerjaan peningkatan ruas jalan Simpang Perdomuan-Sei Lama nomor ruas jalan 187 Kecamatan Simpang Empat dengan nilai pagu Rp 12 miliar yang ditender, bahkan pemenangnya sudah ditetapkan UKPBJ, dibatalkan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan.

Pengguna anggaran yang juga Kapala Dinas (PUPR Asahan, Tengku Adi Huzaifah melalui Kabid Bina Marga PUPR Asahan, Haris Muda Rambe membenarkan bahwa proyek tersebut batal karena kesalahan administrasi pada saat evaluasi.

"Proyek tender atas pekerjaan peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau nomor ruas 047 Kecamatan Rahuning dan pekerjaan peningkatan ruas jalan Simpang Perdomuan-Sei Lama nomor ruas jalan 187 Kecamatan Simpang Empat dibatalkan meskipun pemenang tender sudah ditetapkan," ujar Haris Muda Rambe yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Senin (19/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, mulainya batal proyek ini pada saat tahapan evaluasi yang dilakukannya, setelah adanya kesalahan administrasi, pihaknya menyampaikan kepada PA bahwa ada kesalahan administrasi dan langsung PA melaporkan ke Unit Kerjaan Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) untuk dibatalkan proyek tersebut.

"Atas perintah PA maka prok tersebut di batalkan oleh Pokja atau UKPBJ," ujarnya.

Batalnya proyek tender tersebut, bukan berarti pekerjaan tersebut tidak bisa ditenderkan, melainkan akan dilakukan tender ulang dalam tahun ini.

"Dua kegiatan itu akan kita ditenderkan ulang dalam tahun ini karena kegiatan tersebut menggunakan DAK pada tahun 2021," ujarnya.

Sebelumnya, proses tender kegiatan tersebut disinyalir telah melanggar Peraturan Presiden (Pepres) RI nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah dan di tambah lagi ketidak sinkron di Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPS) dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK).

Aplikasi penawaran dianjurkan kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil sementara di dalam dokumen LDK yang di download tidak disebutkan kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil, tapi kualifikasi usah kecil.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi