Oknum Kades yang Ditangkap Polisi Kasus Narkoba Direhabilitasi

Oknum Kades yang Ditangkap Polisi Kasus Narkoba Direhabilitasi
Wakasat Reserse Narkoba, AKP Freddy Siagian, bersama Kanit Idik 2, AKP Boyke Barus, dihadiri Camat Galang, A Fitriyan Syukri, saat pemaparan kasus (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sempat ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang, akhirnya direhabilitasi.

Kades tersebut berinsial Sa (40) warga Dusun IV Tanjung Putus, Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang.

Selain Kades, kedua temannya saat ditangkap berinsial Am (52) dan Su (40) warga Desa Pulau Tagor Baru, juga diusulkan untuk direhabilitasi. Ketiga yang ditangkap tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Alasan polisi tidak ada barang bukti sabu ditemukan.

Hal itu disampaikan Wakasat Reserse Narkoba, AKP Freddy Siagian, bersama Kanit Idik 2, AKP Boyke Barus, dihadiri Camat Galang, A Fitriyan Syukri, dalam paparannya kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Deliserdang, Senin (19/4).

"Saat digeledah dari tempat sampah yang berada di samping rumah Kades, personel menemukan kantong kain hitam berisi 2 pipet plastik, 2 mancis gas dan tutup plastik yang sudah dilubangi. Namun personel tidak menemukan barang bukti berupa narkotika," jelas AKP Freddy.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah mereka buang 2 hari yang lalu. Sementara hasil sampel tes urine, ketiganya terindikasi zat adiktif mengandung metamfetamina (sabu).

Di soal kenapa ketiganya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk dilimpahkan menjalani persidangan, karena belum bisa menemukan barang bukti narkotika.

Camat Galang, A Fitriyan Syukri mengaku, kejadian menimpa seorang Kades di daerahnya. Sejauh ini sistem pelayanan di Kantor Desa tersebut masih berjalan dengan baik. Sebab, posisi Kades untuk sementara dijabat oleh sekretaris desa.

"Terkait persoalan ini kita sudah membuat pelaksana tugas dengan mengangkat Sekretaris Desa," terang Fitriyan Syukri.

Di soal apakah Kades bisa dipecat, terkait persoalan ini, ia mengaku masih berkoordinasi dengan pimpinan, yakni Bupati Deliserdang.

Sebelumnya, tim Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang mendapat informasi rumah oknum Kades kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba, diintai dan didatangi. Saat ditangkap, oknum Kades berinisal Sa sedang bersama Am dan Su, Rabu (14/4) pukul 12.00 WIB.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi