Polres Langsa Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Polres Langsa Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro bersama Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK. SIK memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (22/4). (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Satuan Reserse Kepolisian Resor Langsa menangkap tiga tersangka pengedar sabu dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1.037 gram (1 Kg) di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Selasa (20/4).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A (43) warga Langsa Barat, M (34) warga Aceh Tamiang dan A (37) warga Langsa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, selain 1 Kg sabu, diamankan juga satu kain warna biru hijau, tiga handphone, satu unit sepeda motor.

"Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebutkan, akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di daerah kota Langsa," kata Agung dalam konferensi persnya di Mapolres Langsa, Kamis (22/4).

Kemudian, kata dia, dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Gampong Kapa dan digrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

Saat penggrebekan diriungkus tiga tersangka. Namun saat digrebek, di belakang rumah ditemukan satu paket besar sabu yang dimasukkan ke tas sandang kain warna biru hijau seberat 1.037 gram.

"Dari pengakuan M dan A sabu didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial AP yang kini DPO. Rencananya sabu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM juga DPO dengan harga sebesar Rp340 juta," paparnya.

Selanjutnya, penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz, melakukan pengembangan mencari keberadaan terhadap kedua orang laki-laki berinisial AP dan AM yang kini maaih DPO tersebut.

Kini ketiga tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1.037 gram sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dikenai Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi