Peredaran 25 Kg Sabu Digagalkan, Satu Pelaku Anggota DPRD Bireun

Peredaran 25 Kg Sabu Digagalkan, Satu Pelaku Anggota DPRD Bireun
Sabu-sabu tampak dibungkus plastik hitam saat diamankan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku peredaran sabu-sabu di depan Mesjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dari ketiganya, salah seorang diantaranya adalah anggota DPRD Bireun Aceh berinisial US. Kemudian M dan M.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengaku, saat penangkapan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 25 kg sabu.

"25 kg sabu itu disembunyikan di dalam dashboard mobil fortuner yang hendak dibawa dan dedarkan ke jambi," kata Arman, Kamis (22/4).

Arman menjelaskan, narkoba sebelumnya diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Sang pemesanan dan pengendali sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah tersangka Usman Sulaiman sendiri.

"Yang bersangkutan juga masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut dalam kasus narkotika," jelasnya.

Saat ini, tambah Arman, ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kota Medan untuk proses pengembangan.

"Kita masih mengembangkan kasus ini," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi