Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Martin Manurung. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Kementerian Badan Usaha Milik Negara diminta menindak tegas dan mengusut hingga tuntas soal kelakukan pegawai perusahaan Kimia Farma Diagnostika, yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Martin Manurung mengatakan, apa yang dilakukan itu tindakan keji, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Pasalnya, saat seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19, ada orang yang tega melakukan tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus ini, yang berakibat menewaskan banyak orang.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat. Karena ini dapat mengakibatkan public distrust kepada BUMN. BUMN itu seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19," kata Martin, Kamis (29/4).
Ketua DPP Partai NasDem ini juga meminta Kementerian BUMN untuk mengawasi langsung Kimia Farma dalam melakukan evaluasi, serta terlibat dalam pengusutan kasus tersebut secara internal.
"Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas. Karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu," tegasnya.
Ia juga mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar.
"Pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini bisa mengganggu upaya perbaikan BUMN, yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
Lebih dalam menjelaskan, penanganan pandemi Covid-19, Menteri BUMN sudah melakukan upaya yang serius untuk memperbaiki kinerja BUMN. Komisi VI DPR RI pun mendukung penuh hal itu yang ditandai dengan persetujuan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 triliun kepada Holding BUMN Farmasi yang di dalamnya termasuk Kimia Farma.
"Kelakuan oknum-oknum Kimia Farma Diagnostik di Kualanamu itu telah menciderai semua kerja baik yang dilakukan Kementrian BUMN," tuturnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus Corona.
(FHS/CSP)