Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap
Bams berada di rumah tahanan Kepolisian Resor Tapanuli Utara. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali menangkap seorang tersangka yang juga residivis kasus narkoba jenis sabu, SA alias Bams (32).

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing menjelaskan, tersangka SA ditangkap petugas di kawasan perkebunan Pargotagotaan Desa Situmeang Handutan Kecamatan Sipoholon.

"Tersangka diringkus petugas dari sebuah gubuk derita dipargotagotaan saat sedang menunggu pelanggan. Dia juga sudah masuk kategori residivis karena perbuatannya sudah berulang," kata dia, Senin, (3/5).

Ia menyampaikan, tersangka merupakan pemain lama mengedarkan narkoba. Dia mengatakan, tahun 2017 yang lalu, pihaknya sudah pernah menangkap tersangka dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

"Namun setelah keluar tahun 2020 tahun lalu, perbuatannya kembali berulang," katanya.

Selain menangkap tersangka, Baringbing menambahkan pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang-bukti (BB) dari tersangka.

Adapun BB yang diamankan berupa 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 Gram, 4 (empat) buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet kecil warna cream.

Sebuah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan kita masih terus melakukan pengembagan," tandasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi