Masyarakat Batubara Diimbau Tidak Mudik

Masyarakat Batubara Diimbau Tidak Mudik
Bupati Batubara, Zahir dan Kepala Kepolisian Resor Batubara, AKBP Ikhwan Lubis. (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Bupati Batubara, Zahir, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Selasa (4/5).

Bupati mengeluarkan peraturan tentang larangan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadandi Wilayah Kabupaten Batubara.

Kata dia, peraturan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di Kelurahan dan Desa serta untuk pemantuan, pengendalian, dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus Corona.

Larangan Bupati ini berlaku bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara baik yang menggunakan moda transportasi darat maupun laut.

Dalam peraturan disebutkan masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

"Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Zahir, Selasa (4/5).

Kepala Kepolisian Resor Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, sangat mendukung Peraturan Bupati ini dalam mencegah penyebaran virus.

"Kita sangat mendukung, mengingat Covid-19 di dunia masih ada. Oleh karena itu, mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik," kata Ikhwan.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi