Kajari Tapanuli Utara, Much. Suroyo, didampingi Kasipidsus dan Kasintel (Analisadaily/Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan seorang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) yang bertugas di Kecamatan Tarutung sebagai tersangka.
Pendamping desa berinisial RR (46) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019.
"Kita menetapkan RR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah cukup alat bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Much. Suroyo, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Juleser Simaremare dan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Mangasi Simanjuntak, Selasa (4/5).
Suroyo menyebut modus dugaan korupsi yang dilakukan RR dengan cara meminta jatah uang penyusunan dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa sebesar 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur di sejumlah desa.
"Padahal sebagai pendamping desa yang bersangkutan sudah seharusnya berkewajiban mengkoordinir desa, mengarahkan pejabat desa agar bisa membuat RAB dan membuat pertanggungjawaban anggaran desa karena itu merupakan tugasnya sebagai pendamping desa. Dia tidak boleh meminta jatah 1 persen karena statusnya sebagai pendamping desa sudah digaji oleh pemerintah sesuai aturan," jelas Suroyo.
Namun tersangka tidak mengindahkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai PDTI dan malah memanfaatkan situasi karena banyak perangkat desa yang belum memahami cara pembuatan RAB.
"Akan tetapi tersangka tidak melakukan tupoksinya dan memanfaatkan situasi, meminta jatah 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur masing-masing desa untuk membuat RAB," ungkapnya.
Menurutnya jatah 1 persen dari pagu anggaran infrastruktur desa yang diminta tersangka dari para kepala desa dalam setiap penyusunan dan pembuatan RAB infrastruktur desa memiliki jumlah bervariasi, rata-rata berkisar Rp 6 sampai Rp 8 juta.
"Uang Rp 6 juta sampai Rp 8 juta ini diberikan para kepala desa dengan dua tahap," sebutnya.
Adapun kerugian negara akibat perbuatan tersangka RR sebesar Rp 265 juta lebih. Kerugian ini merupakan akumulasi seluruh jatah 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur yang diminta tersangka dari para kepala desa.
"Kita berharap agar tersangka bisa mengembalikan kerugian negara," ucapnya.
Lebih lanjut Suroyo menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera memanggil RR untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka," tukasnya.
(CAN/EAL)