Pelaku pencurian rumah kosong yang diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Petugas Polsek Kuta Alam yang didukung Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (4/5) dini hari, menangkap enam orang komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.
Keenam pelaku masing-masing berinisial MS (41), MU (29) ES (40) merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Kemudian ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim, AKP M. Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini (35).
“Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada tanggal pada 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil oleh maling,” ujar AKP Ryan, Selasa (4/5).
Kemudian, lanjutnya, korban melihat kondisi rumah yang awalnya ditinggal kosong sudah berantakan. Jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.
“Setelah dilakukan pendataan terhadap barang berharga milik korban yang hilang diantaranya satu unit Kendaraan Roda dua jenis Yamaha N-Max, satu unit Ipad merk Apple, satu unit HP merk Samsung, satu unit Kamera merk Go Pro, dan satu unit sepeda lipat,” sambung Ryan.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi nomor: LPB/ 55 / IV /Yan. 2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.30 Wib, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda-beda.
Ryan menjelaskan, awalnya Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian dan pemberatan tersebut berada di Gampong Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar.
Selanjutnya, Tim Rimueng menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku MS beserta ZU, selanjutnya tim mengintrogasi keduanya dan mereka mengakui bahwa benar yang melakukan tindak pidana curat sesuai dengan LP di atas adalah mereka.
“Untuk barang bukti sebagian masih pelaku simpan dirumah pelaku ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukana Bada, Aceh Besar. Dan polisi pun terus bergerak ke lokasi rumah pelaku ZU dengan menyita barang bukti diantaranya satu sepeda lipat, satu unit Ipad jenis Apple, satu unit kamera merk Go Pro dan satu unit motor Yamaha Nmax warna Putih," ujar Ryan.
Kemudian untuk HP Samsung J2, pelaku jual kepada pelaku SU melalui perantara pelaku Dodi. Berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi serta mengamankan keduanya.
Saat dilakukan interogasi oleh Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut di bantu oleh pelaku ES dan MU.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing.
Komplotan ini sebelum melakukan aksinya sudah merencanakan terlebih dahulu dan menargetkan rumah yang kosong dan mereka masing-masing memiliki peran berbeda, yaitu satu orang masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian dua pelaku lain memantau keadaan lingkungan sekitar rumah agar jangan sampai ada yang mengetahui aksi mereka.
Kemudian ada satu pelaku lainnya turut membantu mengamankan barang-barang yang dicuri disaat barang tersebut sudah dikeluarkan dari rumah serta yang terakhir peran penadah untuk menampung Handphone Samsung curian.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara.
(EAL)