
Analisadaily.com, Langsa - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langsa, menangkap dua tersangka pengedar sabu. Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ (33) dan A alias (37).
"Petugas juga mengamankan lima paket sabu seberat 26,40 gram, dua bungkus rokok, satu plastik warna hitam dan dua unit telepon seluler berbagai merk," kata Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (5/5).
Kata dia, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan lapak transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapatkan laporan itu, personel satres narkkba melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar. Pada Selasa (4/5) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Lorong TPI, polisi melakukan penggrebekan.
Saat digrebek polisi mengamankan tersangka AJ dan ketika dilakukan pengeledahan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket seberat 26,40 gram.
Dari pengakuan tersangka AJ, sabu itu diperolehnya dari temannya yakni tersangka A alias Donel. Tujuannya untuk diperjualkan atau diedarkan kembali.
Sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan pengembagan di sebuah rumah di Gampong Batee Puteh berhasil menangkap tersangka A alias Donel dengan barang bukti.
"Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(DIR/CSP)