Kejari Palas Lakukan Pendampingan Rencana Pemindahan Pasar Sibuhuan

Kejari Palas Lakukan Pendampingan Rencana Pemindahan Pasar Sibuhuan
Pertemuan Pemkab Palas dengan Kejari Palas terkait dalam pendampingan hukum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) melakukan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas, terkait rencana kegiatan pemindahan Pasar Sibuhuan.

Pasar Sibuhuan terletak di Kecamatan Barumun sebagai Ibu Kota Kabupaten Palas sudah lama ingin direlokasi ke tempat lain. Namun hingga saat ini masih belum terwujud.

Upaya pendampingan terhadap Pemkab Palas itu mengemuka saat digelar pertemuan di ruang rapat Sekretariat Daerah Palas, yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Teuku Herizal, Kasi Darun, Adek Mery Siregar, Kasi Intel, Muhardani Budi Septian, beserta jaksa pengacara negara lainnya.

Selanjutnya dari Sekretariat Daerah, Arpan Nasution, Asisten II, Marza Jenova, Kepala Inspektorat, Harjusli Fahri Siregar, Kadis Perindag, Gozali, Kaban Bapenda Gunung Tua, Daulay, BPKAD, dan Kabag Hukum, Agus Daulay.

“Sebagai pengacara negara,Kejaksaan Negeri Padanglawas melakukan pendampingan terkait upaya pemindahan Pasar Sibuhuan," kata Muhardani Budi Septian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Kamis (6/5).

Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Palas, Agus Daulay, ketika dihubungi membenarkan telah menggelar pertemuan upaya pemindahan Pasar Sibuhuan.

“Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri itu memang perlu, apalagi menyangkut upaya pemindahan Pasar Sibuhuan,” kata Agus.

Agus mengatakan, upaya pemindahan Pasar Sibubuan banyak hal yang harus dipersiapkan, baik administrasi dan lainnya. Sehingga pendampingan dari Kejari Palas sangat diperlukan dalam hal ini.

“Sehingga setiap langkah dan keputusan yang akan diambil tetap dalam koridor dan aturan yang berlaku,” kata Agus.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi