Terdakwa Penipuan Rp3,6 Miliar Dituntut 18 Bulan Penjara dan Ditahan

Terdakwa Penipuan Rp3,6 Miliar Dituntut 18 Bulan Penjara dan Ditahan
Dua terdakwa kasus dugaan penipuan duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan dari jaksa, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/5). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua terdakwa kasus dugaan penipuan modal usaha sebesar Rp3,6 miliar, Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara. Dua bersaudara ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga mengakibatkan korbannya, Rudy mengalami kerugian.

JPU Randi Tambunan menyatakan terdakwa Awi yang merupakan warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Atak, warga Jalan Jalak IV Medan Marelan ini secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, masing -masing selama satu tahun enam bulan penjara dengan perintah terhadap terdakwa dilakukan penahanan," sebut JPU Randi Tambunan, dihadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/5).

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa belum berdamai dan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringgankan kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan guna memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, JPU menyebut kejadian ini terjadi dimulai Maret 2016. Bertempat di rumah makan Jalan Gunung Krakatau Kota Medan, kedua terdakwa bertemu dengan Rudy (korban) lalu membujuknya agar kerja sama investasi modal usaha di perusahaan CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture. Pembagian keuntungan 33 persen.

Kedua terdakwa juga berjanji ke Rudy akan membuka perusahaan baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan dan perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa.

Rudy pun akhirnya memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp3.610.000.000,. Pemberian modal itu dalam beberapa tahap dari kurun waktu sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017. Ternyata terdakwa tidak mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional usaha meubel, melainkan membayar hutang.

Selain itu, membayar sewa gudang di Jalan Empat No. 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko dan renovasi ruko, untuk down payment pembelian dua unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

Kemudian pada Mei 2017, Rudy menjumpai terdakwa dan menanyakan tentang pembukuan dan laporan keuangan usaha yang mereka jalankan, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya diketahui ternyata selama ini para terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepadai Rudy yaitu nama Rudy tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV. Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal Rudy tersebut ke perusahaan yang baru. Kemudian terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 % kepada Rudy sebagaimana yang dijanjikannya.

Mengetahui perbuatan terdakwa tersebut sehingga Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan. Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan dengan sarana pembayaran 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh terdakwa.

Namun ternyata bilyet giro tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring dan hanya dapat dicairkan satu. Sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. Akibat perbuatan para Terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp3,6 miliar.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi