UPTD Simalungun Diminta Dievaluasi Ulang

UPTD Simalungun Diminta Dievaluasi Ulang
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Simalungun, Erwin Parulian Saragih. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Simalungun, Erwin Parulian Saragih, meminta Kepala Badan Pendapatan Pemkab Simalungun mengevaluasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan yang tidak dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah.

Didalam rapat itu dihasilkan setidaknya ada 5 point. Pertama, Kepala Badan Pendapatan diharapkan mengevaluasi UPT Pendapatan yang tidak bisa meningkat pencapaian diganti. Kedua, Pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak dilakukan dengan koordinasi kecamatan dan pangulu.

Ketiga, Pemerintah Daerah diharapkan melakukan upaya penagihan piutang pajak dan retribusi. Keempat, Pemerintah Daerah melakukan kajian pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah dan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Dan kelima, memberikan reward dan punishment kepada pelaku pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Ya, ada kurang lebih 5 point hasil rapat kami," kata Erwin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Simalungun dengan Badan Pendapatan Pemkab Simalungun di Ruang Banggar, Kantor DPRD Simalungun, Pematang Raya.

Kata dia, salah satunya ada 32 UPTD Pendapatan di seluruh Kabupaten Simalungun. Ini harus menjadi attensi agar seluruhnya bekerja maksimal dalam mendorong peningkatan PAD. Bagi yang tidak dapat meningkatkan PAD agar diganti," Jumat (7/5).

Kemudian dikatakannya bahwa Komisi III sudah memanggil para Kepala UPTD Pendapatan untuk Rapat Dengar Pendapat terkait capaian PAD yang kurang optimal pada tahun 2020. Hasil rapat itu, terungkap pula hanya 4 dari 32 UPTD yang dapat mencapai target PAD sebesar 75 persen.

Komisi III juga merekomendasikan agar Pemkab Simalungun memberikan Reward dan Punishment kepada pelaku pemungutan pajak dan retribusi.

Menurut Sekretaris Partai Gerindra itu, diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan retribusi daerah dan pajak. Sektor pariwisata dan perkebunan menjadi andalan untuk meningkatkan PAD.

Pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak juga harus dilakukan lewat berkoordinasi dengan pihak kecamatan, nagori dan kelurahan. Pemkab Simalungun juga patut melakukan penagihan piutang pajak dan retribusi.

"Selain itu juga, kami meminta agar Pemkab Simalungun melakukan kajian pengembangan potensi pajak dan retribusi serta efektivitas pemungutan pajak dan retribusi dimasing-masing Kecamatan dan Nagori serta Kelurahan. Sehingga kedepannya tumbuh potensi-potensi yang dapat mendongkrak PAD Simalungun," katanya.

"Kami dari Komisi III berharap Bupati Simalungun memberikan dorongan dan perhatian khusus kepada Badan Pendapatan agar target pendapatan bisa meningkat kedepannya. Untuk itu kita sarankan supaya warga taat pajak untuk menunjang pembangunan di Simalungun," kata Erwin.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi