Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Bupati Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Bupati Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Ketua LSM LP3D Tapanuli Raya Rahlan Sanriko Lumbantobing saat memperlihatkan dokumen laporan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi DD di Pemkab Tapteng TA 2020 (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Tapanuli Raya melaporkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Bakhtiar Ahmad Sibarani dilaporkan LP3D Tapanuli Raya atas dugaan penyimpangan dana desa (DD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp 11 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Ketua LSM LP3D Tapanuli Raya, Rahlan Sanriko Lumbantobing, dalam jumpa pers kepada sejumlah wartawan di Tarutung.

"Kita telah melaporkan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Tapteng TA 2020 sebesar Rp 11 miliar lebih," kata Rahlan Sanriko Lumbantobing di Tarutung, Minggu (9/5).

Selain melaporkan Bupati, Rahlan Sanriko Lumbantobing juga turut melaporkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng.

"Selain melaporkan bupati, kita juga turut melaporkan mantan kepala dinas PMD Pemkab Tapteng," ucapnya.

Rahlan Sanriko mengungkapkan, adapun dugaan korupsi yang dilaporkan sebesar Rp 11 miliar ini terjadi pada tiga item program di lingkungan Pemkab Tapteng, yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) di 159 desa, pengadaan lampu jalan, dan pengadaan Bimbingan Teknis (Bimtek) desa.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan sejak bulan Februari 2020 lalu, pihaknya menemukan ketiga item program tersebut diduga fiktif.

"Berdasarkan hasil investigasi kita di lapangan, pengadaan ketiga item program ini diduga fiktif," tandasnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar aparat penegak hukum Polda Sumut bisa mengusut dan menelusui laporan yang disampaikan.

"Kita berharap agar laporan yang kita sampaikan ini diusit dan ditelusuri," tandasnya.

Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang dikonfirmasi wartawan via seluler mengatakan, laporan yang disampaikan LSM LP3D Tapanuli Raya ke Polda Sumut adalah fitnah, dan hanya untuk mencari sensasi. Untuk itu terkait laporan ini dia menegaskan, kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kami duga itu hanya cari sensasi saja, biasa saja itu dan tidak tertutup kemungkinan kami akan tempuh jalur hukum karena ini sudah fitnah kepada kami," ujarnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Lalu ketika ditanya kembali bagaimana tanggapan mengenai dugaan fiktif terhadap tiga item program dimaksud yakni pengadaan Alkes, pengadaan lampu jalan, dan Bimtek, Bupati belum menjelaskan secara rinci, namun menegaskan pihaknya mempersilahkan dan terbuka untuk aparat hukum.

"Ini jawaban saya dan kami sangat persilahkan dan terbuka untuk aparat hukum memperiksa. Kami ulangi tidak tertutup kemungkinan kami akan melaporkan kepihak yang berwajib, kami ulangi itu jelas fitnah," tandasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi